TINJAUAN ATAS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN YANG DISAMPAIKAN MELALUI DROP BOX DI KPP PRATAMA LUBUK PAKAM
LAPORAN TUGAS AKHIR
TINJAUAN ATAS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN YANG DISAMPAIKAN MELALUI DROP BOX DI KPP PRATAMA LUBUK PAKAM
MARIADA MARTINA SIREGAR
910222583
PROGRAM ON THE JOB TRAINING PEGAWAI BARU/CPNS
KPP PRATAMA LUBUK PAKAM
KANWIL DJP SUMATERA UTARA I
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
2015
BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini, kelangsungan hidup suatu negara dibiayai dari penerimaan negara, khususnya sektor pajak. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak. Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak adalah mengisi, menandatangani dan menyampaikan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, seperti Drop Box.
1. Kondisi Ideal
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, Drop Box ditempatkan di pusat perbelanjaan, pusat bisnis, lokasi pemberi kerja yang mempunyai karyawan yang banyak atau tempat-tempat tertentu lainnya paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret.”
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara langsung dengan menyerahkannya kepada petugas penerima SPT Tahunan Drop Box, kemudian petugas meneliti kelengkapan SPT tersebut. Apabila SPT lengkap, maka akan diproses dan diberikan tanda terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak. Bila tidak lengkap, maka akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi terlebih dahulu. Petugas Drop Box menerima SPT tanpa melihat tempat terdaftarnya Wajib Pajak, kecuali :
- SPT Tahunan lebih bayar,
- SPT Tahunan pembetulan,
- SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT,
- SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT, dan/atau
- SPT Tahunan 1770SS dan SPT Tahunan Badan.
2. Kondisi Saat Ini
Pada umumnya pelaksanaan Drop Box oleh KPP Pratama Lubuk Pakam telah dilaksanakan sesuai dengan kondisi ideal yang telah dijelaskan sebelumnya. Meskipun secara prosedur telah baik, namun ada beberapa masalah teknis yang terjadi di lapangan seperti masalah sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan masalah teknis lainnya. Selengkapnya akan penulis jelaskan pada Bab II di bagian analisis permasalahan.
B. SASARAN
Dalam penyusunan laporan ini, selain memenuhi salah satu syarat On The Job Training (OJT), penulis juga tertarik untuk menganalisis proses pelaksanaan penerimaan Drop Box SPT Tahunan berdasarkan apa yang telah penulis alami di lapangan. Penulis juga akan berupaya memberikan saran untuk mengatasi masalah teknis yang terjadi demi pelayanan penerimaan SPT Tahunan melalui Drop Box yang lebih baik.
BAB II
PEMBAHASAN
Pelaksanaan penerimaan SPT Tahunan melalui Drop Box di Kanwil DJP Sumut I, khususnya KPP Pratama Lubuk Pakam mengalami perkembangan yang cukup baik. Tahun lalu, pelayanan Drop Box masih dilakukan secara manual sehingga proses bisnisnya lebih lama. Sementara tahun ini, pelayanan Drop Box telah menggunakan aplikasi TANTE SPT (Tanda Terima SPT) sehingga pelaksanaannya lebih cepat dan mudah.
Dengan adanya aplikasi TANTE SPT ini, NPWP yang tidak valid dapat segera diketahui sehingga Wajib Pajak dapat segera dihimbau untuk memperbaiki kesalahan ke TPT Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Bila NPWP benar dan SPT Wajib Pajak yang bersangkutan telah lengkap, maka petugas penerima SPT akan merekam NPWP, jenis SPT, status SPT, mengisi field peneliti dan kemudian mencetak tanda terima SPT Tahunan melalui aplikasi TANTE SPT.
Meskipun pelayanan penerimaan SPT Tahunan melalui Drop Box telah berkembang menjadi lebih baik, namun ada saja masalah teknis yang terjadi di lapangan, seperti:
- Printer terganggu dan tinta printer habis
- Kurangnya petugas penerima SPT
- Kurangnya Tanda Terima SPT
- Banyak ditemukan NPWP yang bermasalah
- Kurangnya pengetahuan Wajib Pajak tentang SPT Tahunan
- Tidak tersedia nomor antrian
B. ANALISIS PENYEBAB TIMBULNYA PERMASALAHAN UTAMA
Berdasarkan hasil wawancara dengan pegawai KPP Pratama Lubuk Pakam dan pengalaman penulis di lapangan, penulis dapat menjabarkan masalah teknis yang terjadi di lapangan, yakni:
- Printer yang digunakan tidak dapat mencetak tanda terima karena ada kesalahan di mesin printer sehingga butuh waktu untuk memperbaikinya. Tinta printer yang habis juga menjadi masalah dalam mencetak karena ternyata persediaan yang dibawa tidak sebanding dengan banyaknya tanda terima yang harus dicetak.
- Petugas penerima SPT Drop Box harus menerima SPT, meneliti SPT, merekam SPT, menandatangani dan memberi stempel pada tanda terima SPT Tahunan. Dengan beban kerja yang banyak dan jumlah Wajib Pajak yang banyak, harusnya jumlah petugas penerima SPT disesuaikan agar pelayanan dapat diberikan secara maksimal.
- Petugas penerima SPT Tahunan melalui Drop Box akan membawa tanda terima SPT Tahunan sesuai dengan perkiraan mereka atas banyaknya Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan. Ternyata kondisi di lapangan membuktikan bahwa jumlah Wajib Pajak lebih banyak dari pada tanda terima SPT Tahunan yang dibawa. Hal ini menyebabkan salah satu petugas harus kembali ke kantor untuk mengambil tanda terima atau bahkan pelayanan hari itu di batasi sesuai dengan jumlah tanda terima yang dibawa.
- Saat akan merekam SPT, banyak ditemukan NPWP Wajib Pajak yang bermasalah. Ada yang tidak valid, salah nama, berstatus DE atau masalah lainnya. Hal ini akan menyebabkan waktu pengerjaan SPT menjadi lebih lama karena petugas SPT masih harus menjelaskan kepada Wajib Pajak tentang apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
- Tidak sedikit Wajib Pajak yang salah mengisi SPT Tahunan. Ada juga SPT 1770SS yang tercoret ataupun SPT hasil fotocopy-an sehingga SPT harus diisi kembali karena SPT tersebut akan dikirim ke KPDDP sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebanyakan Wajib Pajak tidak tahu mengisi SPT Tahunan dan pada akhirnya petugas penerima SPT Tahunan harus menuntun Wajib Pajak supaya tidak salah mengisi lagi. Hal ini tentu akan membutuhkan waktu dan SPT Wajib Pajak lain harus menunggu hingga petugas penerima SPT selesai menuntun Wajib Pajak tersebut.
- Wajib Pajak yang datang lebih awal kadang bisa menunggu lebih lama dibandingkan dengan Wajib Pajak yang baru saja meletakkan SPT nya untuk diproses. Hal ini terjadi karena tidak ada nomor antrian yang disediakan dan Wajib Pajak ingin serba cepat (menimpa berkas SPT lain supaya lebih dulu diproses oleh petugas penerima SPT). Akibatnya, ada beberapa Wajib Pajak yang marah dan mempertanyakan mengapa SPT miliknya belum selesai.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan hasil wawancara dengan pegawai KPP Pratama Lubuk Pakam yang menangani masalah Drop Box dan pengalaman penulis di lapangan, dapat disimpulkan bahwa penerimaan SPT Tahunan melalui Drop Box di KPP Pratama Lubuk Pakam telah berkembang menjadi lebih baik karena adanya aplikasi TANTE SPT. Masalah NPWP yang bermasalah juga bisa dengan cepat dideteksi dan diselesaikan dengan baik di TPT KPP Pratama Lubuk Pakam. Permasalahan teknis seperti yang dijelaskan di atas adalah tugas yang harus diselesaikan atau setidaknya diminimalisir oleh KPP Pratama Lubuk Pakam guna memberikan kenyamanan, baik untuk petugas penerima SPT maupun Wajib Pajak.
B. SARAN
Penulis akan mencoba memberikan saran terhadap masalah teknis penerimaan SPT Tahunan melalui Drop Box. Beberapa saran penulis adalah sebagai berikut.
- Memantapkan persiapan sebelum kegiatan penerimaan SPT Tahunan melalui Drop Box dilaksanakan.
- Membuat rencana dan jadwal penerimaan SPT Tahunan dengan matang.
- Menyediakan nomor antrian agar proses penerimaan SPT Tahunan secara Drop Box dapat berjalan dengan lancar.
- Mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan pengetahuan Wajib Pajak tentang pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunannya.
Semoga saran penulis dapat menjadi pertimbangan untuk memperbaiki pelayanan penerimaan SPT Tahunan melalui Drop Box sehingga KPP Pratama Lubuk Pakam dapat memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib Pajak.
Komentar
Posting Komentar