Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak

1. Untuk Masa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010 Pasal 2 dan Pasal 7


2. Untuk Tahun Pajak berdasarkan UU KUP (Pasal 3 dan Pasal 9)



Komentar

Postingan Populer